Berita  

Daftar Gaji Pokok Kepala Desa dan Camat di Tahun 2022

Gaji pokok kepala desa dan camat memiliki perbedaan. Apalagi gaji pokok tersebut belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang lainnya. Tidak dapat dipungkiri posisi kepala desa untuk sebagian orang mungkin banyak peminatnya, apalagi bagi orang desa. Begitupun dengan camat, oleh sebab itu banyak sekali yang penasaran berapa gaji pokok lurah dan camat. Meskipun demikian, gaji pokok antara kepala desa dan camat memiliki perbedaan, lalu berapa perbedaan antara camat dan kepala desa? Untuk selengkapnya akan kami jelaskan dibawah ini.

Daftar Rincian Gaji Pokok Kepala Desa dan Camat beserta Tunjangannya 2022

Sebagai gambaran gaji pokok kepala desa DKI Jakarta, dalam hal ini gaji pokok sama dengan gaji PNS lainnya. Dengan demikian, gaji kepala desa disesuaikan dengan golongan PNS yang tertera. Jabatan kepala desa dalam hal ini diduduki oleh PNS golongan III-b dan yang tertinggi ialah golonga III-d. Sedangkan gaji pokok untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.

Besarnya gaji pokok PNS yang masuk dalam golongan III b sampai dengan III d, begitupun sama dengan  lurah dan camat di DKI Jakarta, akan mendapatkan gaji pokok paling rendah  sebesar Rp 2.688.500 dan yang paling tinggi sebesar Rp 4.797.000 setiap bulannya.

Untuk daftar rinciannya bahwa untuk golongan III b akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 setiap bulannya, dan untuk golongan III c akan mendapatkan sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 setiap bulannya, sedangkan untuk golongan III d akan mendapatkan sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 setiap bulannya.

Tunjangan Kepala Desa dan Camat DKI Jakarta 2022

Gaji pokok di atas belum termasuk dengan tunjangan kepala desa dan camat. Oleh karena itu kepala desa dan camat memiliki penghasilan tambahan dari tunjangan yang akan diberikan selam masa jabatan belum berakhir. Berikut ini tunjangan kepala desa di DKI Jakarta di Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Tunjangan untuk Lurah pada Kota/ Kabupaten sebesar  Rp 27.000.000 setiap bulannya
  2. Tunjangan untuk Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten sebesar Rp 26.190.000 setiap bulannya
  3. Tunjangan untuk  Sekretaris Kelurahan pada Kota/Kabupaten sebesar Rp 26.190.000 setiap bulannya
  4. Tunjangan untuk Kepala Seksi pada Kelurahan Kota/ Kabupate sebesar  Rp 25.740.000 setiap bulannya
Baca Juga :   Daftar Film Indonesia Terbaik Sepanjang Masa

Sedangkan tunjangan untuk camat di DKI Jakarta dan pejabat lainnya di kecamatan ialah sebagai berikut:

  1. Tunjangan untuk Sekretaris Kecamatan pada Kota/Kabupaten sebesar Rp 39.510.000 setiap bulannya
  2. Tunjangan untuk Kepala Seksi pada Kecamatan Kota sebesar Rp 26.190.000 setiap bulannya
  3. Tunjangan untuk Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten sebesar Rp 26.190.000 setiap bulannya
  4. Tunjangan untuk Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota sebesar Rp 25.740.000 setiap bulannya

Demikian penjelasan dari kami mengenai daftar rincian gaji pokok kepala desa dan camat khususnya DKI Jakarta. Semoga apa yang telah akmi paparkan di atas dapat bermanfaat bagi kalian yang ingin mengtahui lebih dalam lagi mengenai gaji pokok beserta tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta khususnya. Terim kasih!